Buruh di Pamekasan Curigai Ada Perusahaan Langgar UMK

Avatar of PortalMadura.Com
Buruh di Pamekasan Curigai Ada Perusahaan Langgar UMK
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur berjanji akan menelusuri perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum kabupaten () kepada karyawannya.

Ketua SPSI Pamekasan, Achmad Budi Hariyanto mengatakan, pihaknya mencurigai masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sebagaimana termaktub dalam peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan besaran Rp 1.350.000.

“Perusahaan harus bisa memenuhi hak karyawan, karena telah ada peraturannya. Makanya, kami akan mengecek kebenarannya di lapangan,” janjinya, Selasa (23/2/2016).

Dikatakan, selama ini masih ada pengusaha yang membayar karyawannya di bawah UMK dengan alasan kekuatan finansial perusahaan yang masih labil. Seperti, pertokoan yang ada di Pamekasan. Kondisi itu tentu bisa dimaklumi.

“Kami kemarin sudah turun ke lapangan, perusahaan yang kami datangi sekitar 5 hingga 7 perusahaan. Tapi tidak ditemukan adanya pelanggaran masalah UMK ini,” tandasnya.

Sejak diterapkannya UMK sejak tanggal 1 Januari 2016, pihaknya belum pernah mendapat keluhan dari buruh di Pamekasan. Namun, kondisi itu belum tentu semua perusahaan dapat memenuhi hak karyawannya dengan baik.

“Kami akan menggelar rapat dengan para buruh di Pamekasan untuk mengevaluasi seluruh perusahaan. Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar, kami akan koordinasi dengan pimpinan perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.