Calo SIM Marak, Satlantas Berlakukan ID Card Khusus

Avatar of PortalMadura.Com
Calo SIM Marak, Satlantas Berlakukan ID Card Khusus
Lantas Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Mengantisipasi makin maraknya aksi calo yang berkeliaran di areal pembuatan surat izin mengemudi (SIM), Satuan polisi lalu lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menyediakan ID Card (kartu penegenal) bagi semua pemohon SIM.

“Saya rasa untuk saat ini sudah tidak ada calo dalam pembuatan SIM, karena semua pemohon, sudah diberikan ID Card dan tidak boleh bersama orang lain. Pokoknya bagi yang tidak berkepentingan tidak diperbolehkan masuk,” tegas Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Musa Bachtiar, Selasa (19/5/2015).

Pemberlakuan penggunaan ID Card bagi pemohon SIM, sudah lama diberlakukan. Sedangkan bagi pengantar, teman, atau siapapun yang tidak berkepentingan, tidak diperbolehkan masuk areal pembuatan SIM. Sehingga calo-calo SIM yang biasa berkeliaran di areal pembuatan SIM, sekarang sudah tidak ada lagi.

Apalagi, bagi pemohon SIM harus melewati beberpa petugas yang akan melakukan pemeriksaan, sehingga bila ada orang yang tidak mengenakan ID Card, akan segera terdeteksi dan akan dikeluarkan.

“Jadi tidak benar, kalau calo SIM sekarang masih marak, karena semua penohon sudah diberikan ID Card, agar lolos saat pemeriksaan petugas,” bebernya.

Informasi di lapangan, aksi para calo biasanya dilakukan oleh oknum yang memiliki hubungan emosional dengan orang dalam (petugas). Sehingga mereka dengan leluasa mengambil keuntungan dari menjadi calo pembuatan SIM.

Untuk menggaet para mangsanya, calo-calo SIM biasanya mangkal di sebelah barat tribun Gelanggang Olahraga (GOR) A. Yani, tepatnya sebelah timur pintu masuk Kantor pembuatan SIM.

“Ini sudah menjadi rahasia umum, karena sudah banyak pemohon SIM yang menjadi korban calo. Biasanya, pemohon SIM diiming-imingi akan diloloskan bila berani bayar mahal pada mereka,” kata Moh Rasyid, salah satu warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, yang sering melihat pencaloan itu.

Dikatakan, para calo biasa mematok harga pembuatan SIM pada pemohon, sebesar Rp450 ribu untuk SIM C, Rp550 ribu untuk SIM B, dan Rp650 ribu hingga Rp700 ribu bagi pemohon SIM A. Uang sebesar itu belum termasuk pembayaran ke bank, pembayaran ke bank pemohon diminta membayar sendiri supaya tidak kentara pada pemohon SIM yang lain.

Akibatnya, biaya pembuatan SIM menjadi sangat mahal ketimbang biaya yang semestinya. Tapi anehnya pemohon SIM yang seperti itu, tanpa melalui ujian praktek, mereka cukup ikut tes tulis lalu mendapatkan SIM.

“Uang bayaran pembuatan SIM biasanya diminta diluar, cuma pembayaran ke bank yang dibayar didalam, sehingga ulah mereka sulit terdeteksi,” pungkasnya. (udin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.