Disperindag Sumenep : Perlindungan Petani Garam Harus Tercantum dalam Permen

Avatar of PortalMadura.Com
Disperindag Sumenep : Perlindungan Petani Garam Harus Tercantum dalam Permen
dok. Lahan garam Sumenep

PortalMadura.Com, – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Saiful Bahri menyatakan, perlindungan petani garam rakyat harus tercantum dalam perundang-undangan, sehingga para petani merasa aman dalam bekerja.

“Seharusnya perlindungan petani garam memang harus tercantum dalam aturan, sementara hasil revisi permendag nomor 125 tahun 2015 tentang impor garam menghapus perlindungan petani garam itu,” kata Saiful Bahri, Senin (22/2/2016).

Menurut Saiful, salah satu perlindungan petani garam yang dihapus diantaranya harga pokok pembelian (HPP), pembatasan masa impor garam yakni satu bulan sebelum panen dan dua bulan pasca panen dan kewajiban perusahaan membeli garam rakyat sebelum melakukan impor.

“Ini seharusnya memang tidak dihapus. Karena tiga poin itu menjadi pelindung bagi petani garam rakyat,” ucapnya.

Ia menerangkan, pihaknya sudah menyampaikan keberatan para petani garam rakyat Sumenep ke Disperindag Propinsi Jawa Timur untuk disampaikan ke Menteri Perdagangan. Sesuai hasil koordinasi terahirnya, Propinsi Jatim sudah menyampaikannya juga sehingga Menteri Perdagangan akan meninjau ulang Permen tersebut.

“Kami sudah menyampaikan prihal tersebut. Informasi terahir, Menteri Perdagangan akan meninjau ulang terhadap isi Permen yang dinilai kurang berpihak pada petani garam itu,” urainya.

Sebelumnya, petani garam rakyat Sumenep yang tergabung dalam forum komunikasi petani garam madura (FKPM) mengancam akan aksi unjuk rasa ke kantor Kementerian Perdagangan, DPR RI dan istana negara. Sebab, hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 125/M-DAG/PER/12/2015 tentang impor garam yang merupakan hasil revisi nomor 58/M-DAG/PER/9/2012 sangat merugikan para petani garam rakyat.

“Kami akan bersama-sama petani garam rakyat di Sumenep untuk mendatangi kantor Kementerian Perdagangan, DPR RI dan istana negara untuk menyampaikan hak kami sebagai petani garam rakyat,” kata koordinator FKPM, H Ubaidillah. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.