Diusulkan PAW, Legislator PAN Sumenep Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Avatar of PortalMadura.Com
Diusulkan PAW, Legislator PAN Sumenep Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri
Jumpa Pers

PortalMadura.Com, – Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di kursi DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Iskandar yang diusulkan pengganti antar waktu (PAW) oleh DPP PAN, kini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Yang bersangkutan merasa tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap aturan partai.

“Kami sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumenep, karena locus delictinya berada disini,” kata kuasa hukum Iskandar, Kamarullah, Selasa (10/1/2017).

Kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua DPD PAN Sumenep, Badrus Samsi sebagai tergugat I. Sekretaris DPD PAN, Hosaini Adhim, tergugat II, Ketua Mahkamah PAN tergugat III, Ahmad anggota PAN, caleg no urut 6 Dapil 5 sebagai tergugat IV, dan Ketua DPRD Sumenep, tergugat V.

“Kami juga mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Sumenep agar menolak melakukan proses PAW terhadap anggota dewan dari PAN atas nama Iskandar,” ujarnya.

Ia menilai, usulan PAW itu bertentangan dengan perundang-undangan yang ada dan AD/ART PAN sendiri. Bahkan, PAW itu dinilai tidak mempunyai landasan hukum. Sebab, tak satu pun pasal atau ayat di AD/ART yang memperbolehkan Mahkamah Partai melakukan pengusulan PAW atas usulan Ahmad, caleg nomor urut 6 Dapil 5 Sumenep.

“Selain itu, yang bersangkutan (Iskandar, red) tidak pernah melanggar aturan yang berlaku termasuk AD/ART PAN,” tegasnya.

Ada beberapa hal yang memperbolehkan anggota dewan itu bisa dilakukan PAW, diantaranya meninggal dunia dan diberhentikan dari keanggotaan partai. “Selama 2,5 tahun menjadi anggota dewan, pak Iskandar tidak pernah melawan hukum,” tuturnya.

Sebelumnya, Ahmad yang merupakan caleg dari PAN, nomor urut 6 Dapil 5 dan Iskandar ada perselisihan suara dan harus diselesaikan ditingkat Mahkamah Konstitusi. Pada perjalanan persidangan, Iskandar keluar sebagai pemenang dan dilantik sebagai anggota DPRD Sumenep.

Pada awal Januari 2017 ini, Pimpinan DPRD Sumenep menerima surat rekomendasi dari DPP PAN yang berisi usulan PAW anggota Fraksi PAN atas nama Iskandar. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.