PortalMadura.Com, Pamekasan – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu (SS) yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka atas nama Ahmad Hernawan warga Dusun Kramat, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan tersebut sudah ada di rumahnya setelah menghilang cukup lama.
“Waktu kita gerebek pertama, kita hanya menemukan barang bukti sebanyak 62 poket sabu dengan berat 6,23 gram. Alhamdulillah sekarang sudah tertangkap,” katanya, Selasa (22/3/2016).
Tersangka disangka dengan pasal 114 ayat 27 sub 112 ayat 2 sub 132 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Marzukiy/choir)