Edarkan SS, Warga Pamekasan Ditangkap di Masalembu

Avatar of PortalMadura.Com
Barang Bukti
Barang Bukti

PortalMadura.Com, – Mahfud (45), warga Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur diringkus petugas kepolisian diwilayah hukum , Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanuddin menjelaskan, tersangka ketahuan membawa sabu-sabu seberat 16,86 gram dibungkus plastik klip yang disimpan dalam saku jaket.

“Sabu-sabu itu dibungkus plastik klip siap edar sebanyak 17 bungkus. Total berat 16,86 gram,” katanya via telepon pada PortalMadura.Com, Minggu (29/11/2015).

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas kepolisian setempat bergerak cepat dan ternyata benar adanya.

“Tersangka ditangkap di salah satu ruang APMS Masalembu,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit motor, 2 HP, sedotan, dan 2 kantong plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 17 plastik klip berisi sabu-sabu.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 jonto 132 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika. (Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.