PortalMadura.Com, Sumenep – Oknum polisi berpangkat brigadir inisial IL yang bertugas di Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga terlibat dalam kasus sabu-sabu.
“Saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas, AKP Hasanuddin, pada PortalMadura.Com, Selasa (1/12/2015).
Tersangka juga telah dilakukan tes urine. “Kalau hasil tes-nya belum diketahui,” ujarnya.
Oknum polisi tersebut diringkus bersama tersangka lain, Mahfud (45), warga Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura di wilayah hukum Masalembu, Sabtu, (28/11/2015).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas kepolisian setempat bergerak cepat dan ternyata benar adanya.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 16,86 gram dibungkus dalam 17 plastik klip dengan kondisi siap edar.
Bukti lain, berupa 1 unit motor, 2 HP, sedotan, dan 2 kantong plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 17 plastik klip berisi sabu-sabu.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 jonto 132 undang-undang nomor 35/2009 tentang narkotika. (Hartono)