Kejari Sumenep Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Selama 2015

Avatar of PortalMadura.Com
Kejari Sumenep Musnahkan BB Perkara Tindak Pidana Selama 2015
Pemusnahan BB Perkara 2015

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) dari sejumlah perkara tindak pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) selama 2015.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan didepan kantor Kejari Sumenep jalan KH Mansyur, kecamatan Kota. Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 311,856 gram, minuman keras (miras) sebanyak 210 botol, uang palsu senilai Rp 7.500.000, satu pucuk senjata api (Senpi) dan potasium seberat 0,439 gram.

“Kami memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana ini selama tahun 2015. BB itu merupakan dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum atau inkrah,” ungkap Bambang Sutrisna, Kepala Kejari Sumenep, Rabu (27/1/2016).

Ia menuturkan, dari barang bukti seberat 311,856 gram sabu itu ada 22 perkara, uang palsu ada dua perkara dan dua terpidana. Sedangkan kasus senpi ada 2 terpidana, dan potas ada dua terpidana.

“Untuk perkara sabu-sabu, yang paling banyak barang buktinya dari terpidana Ahmad Nurullah, warga Desa Kolor, kecamatan Kota Sumenep, seberat 200 gram,” tegasnya. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.