Komisi II DPRD Sumenep Minta Hentikan Pembangunan Pasar SBA di Arjasa

Avatar of PortalMadura.Com
dok. Gedung DPRD Sumenep
dok. Gedung DPRD Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi II , Madura, Jawa Timur meminta pembangunan pasar Sentra Bisnis (SBA) di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean itu dihentikan sementara. Pasalnya, pasar tersebut ditengarai tidak sesuai prosedur dan menggunakan lahan pecaton.

“Ditengarai tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan, bahkan lahan yang digunakan adalah tanah pecaton,” ungkap anggota Komisi II, Bambang Prayogi, Selasa (23/2/2016).

Politisi PDI Perjuangan mengaku tidak mempermasalahkan siapapun yang membangun pasar tersebut asalkan persyaratan administrasi termasuk lahan yang ditempat status kepemilikannya jelas sebelum dibangun.

“Jadi, untuk sementara pembangunan SBA itu jangan dilanjutkan sebelum persoalan administrasi dan kejelasan status lahan yang ditengarai tanah pecaton diselesaikan,” urainya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Sumenep asal Pulau Kangean, Achmad Muhlis menambahkan, pembangunan pasar SBA dikhawatirkan menimbulkan masalah di kemudian hari, sebab sejumlah persoalan khususnya status lahannya masih berpolemik.

“Kami minta Pemkab hendaknya memperjelasan status lahan sebelum pembangunan itu berlanjut, sehingga status pasar tersebut yaitu pasar Desa atau Kecamatan termasuk dikategorikan milik perorangan nantinya bisa jelas,” ucap Muhlis.

Ditempat terpisah, Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) Sumenep, Abd Madjid menyatakan, pihaknya tidak punya otoritas menangani masalah lahan SBA, sebab sudah ditangani Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Camat setempat. Tapi, secara administrasi, ijin mendirikan bangunan (IMB) SBA yang diajukan Investor sudah lengkap, sedangkan untuk Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), ia mengaku belum mengetahui apakah sudah lengkap atau tidak.

“Kalau soal izin mendirikan bangunannya sudah lengkap. Kalau masalah lahan, bukan otoritas kami, tapi Sekda dan camat yang mengurusi,” kata Abd Madjid. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.