KPU Sumenep Tetapkan Tanggal Rekapitulasi Suara

Avatar of PortalMadura.Com
KPU Sumenep Tetapkan Tanggal Rekapitulasi Suara
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur menetapkan tanggal rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat, yakni 17 Desember.

“Kalau tanggal pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pilkada sudah ditetapkan, yakni tanggal 17 Desember,” terang Malik Mustofa, Komisioner KPU Sumenep, Senin (14/12/2015).

Kendati demikian, lanjut Malik, pihaknya masih belum menentukan tempat rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pilkada. Masih ada dua tempat yang menjadi pilihan, yakni hotel Utami dan di Aula KPU sendiri.

“Kalau tidak di hotel Utami ya di KPU sendiri, ini masih dalam proses,” ujarnya.

Ia berharap, pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan penghitungan perolehan suara hasil pilkada itu berjalan kondusif.

“Kalau melihat kondisi saat ini masih aman dan masyarakat pun sangat mengharapkan jalannya rekapitulasi ini berjalan aman,,” tukasnya.

Pilkada Sumenep 2015 diikuti oleh dua pasangan calon, yakni A Busyro Karim-A Fauzi di nomor urut 1 (satu) dan Zainal Abidin-Dewi Khalifah di nomor urut 2 (dua). (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.