Langgar Aturan, Rumah Kos dan Hotel Dipidana

Avatar of PortalMadura.Com
Langgar Aturan, Rumah Kos dan Hotel Dipidana
Ilustrasi

PortalMadura.Com, dan hotel di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang tidak mengikuti aturan sebagaimana dibuat pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat akan dipidana.

Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, Jumat (6/11/2015) mengatakan, selama ini yang digunakan petugas dalam menertibkan rumah kos atau hotel hanya mengacu pada peraturan bupati (Perbup) nomor 31 tahun 2014 tentang pemondokan dan penginapan.

Namun, untuk memberikan efek jera kepada pemilik rumah kos dan hotel yang menyalahi aturan, saat ini sudah diterbitkan peraturan daerah (Perda). Salah satu poinnya disebutkan bahwa mereka yang melanggar aturan akan dijatuhi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kalau dulu hanya mengacu pada perbup, jadi sanksinya hanya administrasi. Tapi sekarang Pamekasan sudah mempunyai perda tentang tata kelola hotel, penginapan dan rumah kos. Nanti bagi yang melanggar akan kena Tipiring,” katanya.

Untuk merealisasikan Perda tersebut, saat ini masih menunggu peraturan bupati yang mengatur petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis). Termasuk kewajiban pengekos dan pemilik kos akan dituangkan dalam Perbup tersebut.

Selain sanksi bagi pemilik kos, para penegak Perda akan diberi standart operasional prosedur (SOP). Sehingga, segala bentuk penindakan mengacu pada aturan yang berlaku. (Marzukiy/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.