Dinilai Abaikan Hak Pemilih, KPU Sumenep Dapat Dipidanakan

Avatar of PortalMadura.Com
Moh Rifai
dok. Moh Rifai

PortalMadur.Com, Sumenep – Mantan komisioner Panwas Kabupaten Sumenep, Moh Rifai mengemukakan, bila penyelenggara pemilu dalam hal ini mengabaikan hak pilih seseorang, maka KPU dapat dipidanakan.

“Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang jika mengabaikan hak pilih dapat dipidanakan,” tegas Rifai yang juga wartawan harian pagi SURYA pada PortalMadura.Com, Jumat (6/11/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan perkembangan data pemilih yang direkomendasi oleh panwas ke KPU mencapai belasan ribu lebih pemilih.

“Kalau mencapai 11.450 orang, bukan hanya signifikan tapi amat sangat signifikan untuk dilakukan penetapan DPT ulang,” ungkapnya.

Menurutnya, temuan Panwas terhadap pemilih yang tidak masuk DPT maupun di DPTb-1 dan sudah direkomendasikan ke KPU harus ditindak lanjuti. “Jika tidak ditindaklanjuti, maka ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Konsekuensi dimaksud, sambungnya, tidak hanya dugaan tindak pidana, bisa juga pelanggaran administrasi dan bisa diajukan ke DKPP. (baca :Rekom Panwaslih Sumenep Sulit Direalisasikan).

“Silahkan pihak Panwas lakukan kajian, karena tidak menutup kemungkinan tiga-tiganya bisa dilakukan, baik pidana, pelanggaran administrasi dan atau diajukan ke DKPP,” tandasnya.

Bahkan, pihaknya selaku wartawan berjanji akan mengawal kasus ini. “Ini menyangkut nasip warga Sumenep dalam pesta demokrasi ini. Semua pihak boleh la mengawalnya,” pungkasnya.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.