Masyarakat Giligenting Tuntut Sempurnakan Penyusunan Tim Amdal HCML

Avatar of PortalMadura.Com
Masyarakat Giligenting Tuntut Sempurnakan Penyusunan Tim Amdal HCML
Surat ke Badan Lingkungan Hidup

PortalMadura.Com, Sumenep – Aliansi masyarakat terdampak, peduli lingkungan dan aparatur desa se Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berkirim surat ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat.

Isi surat tersebut, mereka menuntut agar tim penyusunan Amdal HCML segera disempurnakan. Pasalnya, dari 8 desa yang ada di kecamatan Giligenting, hanya dua kades yang dilibatkan.

“Kami menuntut tim penyusunan Amdal Husky Cnoc Madura Limited (HCML) pada kegiatan pengembangan lapangan gas MAC diselat Madura harus dibentuk ulang, karena tidak sesuai dengan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 17 tahun 2012, tentang keterlibatan masyarakat dalam proses analisa dampak lingkungan,” terang Maulidi, koordinator aliansi masyarakat terdampak, peduli lingkungan dan aparatur desa, Selasa (16/2/2016).

Dalam surat yang dikirim ke BLH itu, mereka melampirkan tandatangan delapan kepala desa lengkap dengan stempelnya serta sejumlah tokoh masyarakat.

“Kalau dari delapan desa itu hanya diambil dua kepala desa masuk dalam tim penyusunan Amdal, sama halnya dengan mengadu domba masyarakat Giligenting,” tuturnya.

Ia meminta, tim penyusun Amdal itu diambil dari semua desa. Masing-masing desa sebanyak 6 orang, meliputi kades, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan nelayan.

“Kalau semua desa terkena dampak dilibatkan, kami yakin tidak akan menjadi persoalan dikemudian hari,” ucapnya.

Sesuaai peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012, tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisa dampak lingkungan hidup dan ijin lingkungan, bab II menyebutkan, poin A, menyebutkan ada beberapa kriteria yang harus diikut sertakan dalam penyusunan amdal yakni masyarakat terkena dampak, pemerhati lingkungan, danmasyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal.

“Semua unsur yang sudah diatur dalam perundang-undangan harus dipenuhi, jangan hanya mengambil beberapa orang dari salah satu desa saja,” harapnya.

Sebelumnya, sebanyak 12 tokoh masyarakat Pulau Giligenting dan Gili Raja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep disepakati oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi komisi penyusunan AMDAL pengembangan lapangan gas MAC Blok Madura Strait.

Ke 12 tokoh masyarakat tersebut terdiri dari Camat Gili Genting, Kepala Desa Gili Genting dan Kepala Desa Gili Raja, LSM, BPD, dan kelompok masyarakat pengawas. Semuanya merupakan hasil kesepakatan dalam Konsultasi Publik yang digelar SKK Migas dan Husky-CNOOC Madura Limited di Sumenep, Selasa (02/02). (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.