PortalMadura.Com, Pamekasan – Rapat panitia khusus (Pansus) II DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur membahas Raperda soal penyertaan modal terhadap PDAM dan PT BPR Jatim. Rapat digelar bersama dengan pihak ekskutif, Senin (09/03/2015).
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemkab Pamekasan, Taufiqurrahman menjelaskan, tahun ini PDAM Pamekasan mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat, sehingga mensyaratkan pemerintah daerah menyiapkan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB).
“Dana urusan bersama itu sebesar Rp5,9 miliar dan akan disalurkan ke PDAM melalui penyertaan modal, sehingga dana itu tidak perlu dikembalikan ke daerah oleh PDAM,” katanya usai bertemuan.
Menurut Taufiq, setiap penyertaan modal adalah aset daerah yang dihibahkan sehingga tidak perlu dikembalikan, tetapi dilaksanakan sesuai dengan Raperda yang telah dibahas.
“Karena ini bukan hutang tidak perlu mengembalikan, tetapi perlu dikerjakan sesuai keinginan pemerintah,” jelasnya.
Taufiqurrahman menjelaskan, dana miliaran rupiah yang diperuntukkan pada proyek pengolaan air sungai menjadi air bersih itu dengan tujuan meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan PDAM di Pamekasan.
“Semua untuk pelayanan, karena untuk jangka panjang pada tahun 2025 semua kabupaten/kota di Indonesia sudah wajib memberikan pelayanan air bersih kepada seluruh masyarakatnya,” pungkasnya. (reiza/htn)