PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat melakukan kaji ulang terhadap anggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) sebesar Rp30 miliar.
“Sesuai aturan yang baru disahkan, tahapan pilkada itu tidak ada uji publik dan putaran kedua,” jelas Hadi Soetarto, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Jum’at (20/2/2015).
Menurutnya, anggaran sebesar Rp30 miliar itu ditetapkan di APBD sebelum adanya revisi undang-undang pilkada.
“Kalau memang anggaran itu masih dianggap kurang, kami tetap akan menambah di APBD Perubahan, karena pelaksanaannya kan masih Desember. Jadi, masih memungkinkan menambah,” urainya.
Anggaran sebesar Rp30 miliar itu awalnya diasumsikan untuk pelaksanaan Pilkada di KPU, Panwas dan keamanan.
“Kami pastikan anggaran Pilkada tidak akan kurang,” imbuhnya.
Jabatan bupati dan wakil bupati Sumenep hasil Pilkada 2010 akan berakhir bulan Oktober 2015. Sesuai undang-undang yang baru, Pilkada serentak tahap pertama akan digelar bulan Desember 2015. (arifin/htn)