Rabu, KPU Sumenep Jadwalkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih

Avatar of PortalMadura.Com
pilkada sumenep
dok. Pilkada Sumenep

PortalMadura.Com, – Pasca  pembacaan putusan  Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva), setempat langsung bergegas untuk melakukan tahapan berikutnya yakni  penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.

“MK sudah memutusan dalam sidah bahwa PHP Sumenep diputus dismissal atau ditolak, makanya kami sebagai penyelenggara pemilu akan melanjutkan ketahapan berikutnya yakni penetapan pasangan calon pemenang,” ungkap Malik Mustofa, komisioner KPU Sumenep, Selasa (26/01/2016).

Rapat pleno dengan agenda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, lanjutnya, akan dilaksanakan pada hari Rabu (27/01/2016) pukul 08.30 Wib di salah satu hotel di Sumenep.

“Sesuai mekanismenya, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan satu hari setelah ada putusan MK,” ucapnya.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-Eva) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima petitum yang diinginkan paslon ZA-Eva. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.

Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.

Sedangkan pasangan ZA-Eva yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2. (arifin/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.