Saksi Paslon ZAEVA Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU

Saksi Paslon ZAEVA Tolak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi Tingkat KPU
Rekap KPU Sumenep

PortalMadura.Com, Sumenep – Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, nomor urut dua (2), Siti Nur Asiyah menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada ditingkat KPU karena ada keberatan terhadap hasil penghitungan suara di 136 TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Masalembu, Raas, Sapeken dan Guluk-guluk.

“Kami tidak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara ditingkat KPU ini karena kami merasa keberatan atas hasil penghitungan suara di 136 TPS,” terang Siti Nur Asiyah, Kamis (17/12/2015) malam.

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, A Warits menyatakan, meski ada salah satu saksi paslon tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tidak akan mengganggu tahapan selanjutnya.

“Itu kan hak mereka, tapi itu tidak akan mengganggu tahapan berikutnya, seperti penetapan pasangan calon terpilih,” tegas A Warits. (arifin/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses