PortalMadura.Com, Pamekasan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur masih menunggu rekomendasi dari Dinas Pendapatan (Dispenda) untuk menindak wajib pajak yang mokong tidak mau membayar.
Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menagih pajak, hanya sebagai penegak peraturan daerah (Perda) saja.
“Misalnya ada yang tidak bayar pajak, silahkan Dispenda merekom kita. Setelah rekom itu, kita siapkan untuk melakukan penindakan. Kita menunggu rekom dari Dispenda,” ungkapnya, Jumat (1/3/2016).
Sebelumnya, Dispenda menyebutkan bahwa masih banyak wajib pajak yang mokong tidak mau bayar pajak. Mereka didominasi oleh pedagang bakso dan warung nasi. (Marzukiy/choir)