PortalMadura.Com, Bangkalan – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus lebih teliti dan cermat terhadap produk regulasi kebijakan yang akan berdampak pada upaya peningkatan kualitas tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bangkalan, Eddy Moeljono, dalam sosialisasi peraturan Bupati Bangkalan nomor 32 tahun 2014 tentang pedoman kerja dan Pelaksanaan tugas Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Rabu (25/3/2015).
“Kreatif dan inovatif dalam koridor ketentuan dan peraturan perundang-undangan menjadi sebuah keharusan yang dilakukan para pimpinan SKPD,” tegasnya.
Menurut dia, semua yang diperankan oleh setiap SKPD harus dapat dipertanggung jawabkan secara benar dan baik dari aspek normatif maupun dari aspek realitas.
“Semua itu, tentu tetap berorientasi pada upaya pencapaian sasaran implementasi reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung tunjangan atau honor pejabat yang belum turun agar pihak SKPD ikut bertanggung jawab.
“Masalah tunjangan pegawai dipemberitaan yang belum cair, itu yang harus bertanggung jawab ya SKPD terkait,” tandasnya.(suhul/choir)