Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Dituntut 2,5 Tahun Penjara
dok. Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, menuju Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Jawa Timur, sudah masuk tahap penuntutan.

Empat tersangka itu, yaitu, Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah, Konsultan Pengawas CV Centrum Konsulindo Surabaya Iwan Hujayanto, Pejabat Pembuat Kometmen (PPK) Indra Wahyudi dan mantan Kasi Pembangunan Jalan Dinas PU Bina Marga Sumenep, Mohammad Zainul Arif.

“Tersangka Siti Aminah dan Zainul Arif dituntut kurungan penjara masing-masing dua setengah tahun, dan uang pengganti Rp 140 juta. Sedangkan, tersangka Indra Wahyudi dan Iwan Hujayanto dituntut kurungan satu setengah tahun, dan uang pengganti sebesar Rp 110 juta,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Sumenep, Agus Subagya, Selasa (10/1/2017).

Tuntutan tersebut dibacakan, Senin (9/1/2016), pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Pihak terdakwah masih diberi kesempatan untuk mengajukan pledoi (pembelaan),” (Bahri/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.