Turunkan Spanduk Dukungan Korban Penganiayaan Siswa, Polres Dilaporkan ke PN

Avatar of PortalMadura.Com
Turunkan Spanduk Dukungan Korban Penganiayaan Siswa, Polres Dilaporkan ke PN
Turunkan Spanduk

PortalMadura.Com, Sumenep – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pasalnya, spanduk dukungan terhadap toni yang dipasang ditiga titik diturunkan paksa oleh oknum anggota Polres setempat.

Spanduk itu dipasang dilokasi strategis, diantaranya, simpang tiga depan Pengadilan Negeri (PN). Jln. KH. Mansur Sumenep. Di simpang lima lampu merah Jalan Urip Sumoharjo dan Simpang Tiga Kepanjin, atau ke arah timur Rumah Dinas Bupati Sumenep. Tulisan yang tertera di spanduk diantaranya “Masyarakat Dukung ‘Toni' Dapatkan Keadilan. Jangan Tidur, tangkap dalang, Pelaku & Dukun Kasus Penggoreng Tangan ‘Toni'”.

“Spanduk yang kami pasang itu sudah berizin, kenapa diturunkan. Yang menurunkan pun oknum anggota Polres,” ungkap A Effendi, simpatisan Toni, Selasa (2/2/2016).

Laporan simpatisan Toni ke PN itu dibuktikan dengan Panjar biaya perkara no 05/pdt G/2016/PN-Smp. Polres Sumenep digugat ke PN karena tindakan semena-mena atau melawan hukum dengan menurunkan spanduk secara paksa.

“Kami hanya meminta sesuatu yang resmi jangan dibongkar, makanya kami gugat ke pengadilan,” katanya.

Bentuk tindak melawan hukum yang dilakukan oknum Polres Sumenep merugikan penggugat baik materi maupun inmateri sebesar Rp1.000.956.000 dengan perincian kerugian materi biaya cetak sebesar Rp650.000.000, biaya pembayaran pajak Rp156.000 dan biaya pasang Rp150.000.

Kerugian inmateril (secara harga diri dan sebagainya) tidak terbatas, namun oleh penggugat dibatasi sebesar Rp1 miliar. “Total kerugian materi dan inmateri sebesar Rp1 miliar lebih,” urainya.

Sebelumnya, Ahmad Fahrul Futoni yang akrab disapa Toni diduga menjadi korban penganiayaan warga Pandian, Sumenep pada tanggap 10 Januari 2016. Tangan kanan korban melepuh setelah dicelupkan ke minyak goreng dalam kondisi mendidih.

Dugaan penganiayaan tersebut berawal saat korban dituduh mengambil handphone milik temannya yang dititipkan sepulang dari silaturrahmi ke rumah teman lainnya di Kecamatan Lenteng.

Korban tetap tidak mengaku karena memang tidak mengambil, melainkan hilang saat terjadi kecelakaan di wilayah Batuan, Sumenep.

Pihak keluarga pemilik HP terus memaksa agar korban mengakuinya atas dasar petunjuk dari orang pintar (peramal) jika korban diyakini mengambil HP.

Korban pun akhirnya diintrogasi hingga terjadi penganiayaan yang diduga dilakukan oleh dua orang yang mengaku keluarga pemilik HP yang telah mempersiapkan minyak goreng dalam kondisi mendidih. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.