Warga Pamekasan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Mahasiswa UMM

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Pamekasan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Mahasiswa UMM
Dua Tersangka (foto beritametro.co.id)

PortalMadura.Com – Ahmad Fauzi (23), seorang mahasiswa Fakultas Hukum salah satu PTS di Malang, dan Saleh Kadafi (25), yang tinggal di Perumahan Pondok Mutiara Dengkol, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang, keduanya asal Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan mahasiswa UMM.

Kapolsekta Lowokwaru Kompol Supriyono menjelaskan, jumlah pelaku yang terlibat dalam kasus penganiayaan, penyekapan yang diawali dengan penculikan ada delapan (8) orang. “Dua pelaku sudah kita amankan. Pelaku lainnya masih kita kejar dan ditetapkan sebagai buron,” terang Supriyono, dilansir beritametro.co.id, Sabtu, 21 November 2015.

Kasus tersebut berawal dari tiga Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), yakni Khusnul Yaqin (18), dan M Ajib  (18), keduanya asal Bojonegoro serta Irfan R (17), asal Tuban, melapor ke polisi. Ketiga mahasiswa yang kos di kawasan Jalan Embong Anyar Gang III ini merasa difitnah, diculik dan diperas.

Mereka juga mengaku menjadi korban pengeroyokan. Pelaku yang dilaporkan adalah Fauzi (23), mahasiswa Fakultas Hukum UMM asal Pamekasan Madura. Fauzi melakukan aksinya bersama 8 orang teman dan kerabatnya.

Hal itu, dilakukan Fauzi setelah terhasut omongan dukun hingga menuduh ketiga korban telah mencuri motornya. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Yaqin dan Fauzi sudah saling mengenal dikarenakan sama-sama kuliah di Fakultas Hukum.

Pada Senin (9/11/2015), dini hari, Yaqin dan Fauzi bermain di warnet di kawasan Dau. Namun sekitar pukul 03.30 Wib, saat hendak pulang, Fauzi mengetahui kalau motor Vixion miliknya yang berada di parkiran hilang.

Fauzi kemudian memeriksa CCTV hingga melihat gambar pelaku seperti mengangkat HP sebelum melakukan aksi pencurian. Namun gambar tersebut tidak jelas hingga pelakunya tidak dapat dipastikan.

Dari sinilah Fauzi kemudian meminta bantuan dukun di Pamekasan untuk menerawang siapa identitas si pencuri. Dari sinilah si dukun menyebutkan ciri-ciri pelakunya. Hingga Fauzi beranggapan bahwa Yaqin telah kongkalikong dengan parea pelaku curanmor.

Atas anggapan itu, Fauzi bercerita ke teman-temannya dan saudaranya yang berada di Pamekasan hingga datang ke Kota Malang untuk melakukan perbuatan melawan hukum.(beritametro.co.id)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.