Warga Sumenep Miskin Ditengah Ladang Migas?

Avatar of PortalMadura.Com
Warga Sumenep Miskin Ditengah Ladang Migas?
ist. ilustrasi

PortalMadura.Com, Jakarta – Front Pemuda Madura Kepulauan (FP MK) menilai, Kabupaten yang merupakan kabupaten paling timur di pulau Madura menyimpan kekayaan minyak dan gas yang cukup besar dibandingkan daerah lain di Jawa Timur.

Ketua Front Pemuda Madura Kepulauan (FP-MK) di Jakarta, Asep Irama, menjelaskan, potensi Sumenep mayoritas terletak di daerah kepulauan. Terhitung dari Blok Kangean Sumenep sampai Pagerungan Besar Kecamatan Sapeken.

“Belum termasuk kepulauan lain yang juga menyimpan potensi migas,” tegas Asep Irama dalam rilisnya, diterima Redaksi PortalMadura.Com, Rabu malam (20/5/2015).

Besarnya potensi migas, mengundang minat beberapa perusahan besar untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kandugan migas di bumi Sumenep.

Menurut dia, blok Kangean Sumenep sekarang dikelola dan dieksplorasi oleh beberapa korporasi multinasional yang bergerak di bidang industri pertambangan migas. Sebagai misal,  PT Arco Bali North (ABN), PT Arco Blok Kangean (ABK), PT Beyond Petroleum Indonesia (BPI), dan PT Energi Mega Persada (EMP).

Blok Kangean memiliki cadangan lebih dari satu triliun kaki kubik (TCF) gas. Produksi gas ini bisa dioptimalkan menjadi 800 juta kaki kubik per hari. Produksi gas Blok Kangean disuplai ke pusat-pusat industri di Gresik, seperti PT Petrokimia, PT Gas Negara (PGN), dan PT PLN Distribusi Jawa-Bali, dan sebagainya.

“Sumber migas lainnya berada di pulau Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Sumenep. Tempat ini menghasilkan 11,74 juta barel minyak dan kondensat serta 947 juta kaki kubik gas setiap hari,” tegasnya.

Jika ditambah dengan beberapa blok gas lainnya, maka Sumenep mampu mensuplai 60% kebutuhan gas Jawa Timur. Hasil eksplorasi itu dialirkan melalui pipa gas bawah laut (East Java Gas Pipe Line) sepanjang 350 km ke Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo.

Ia menjelaskan, data Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan, total potensi migas Sumenep sekitar 6 triliun kaki kubik, dan masih bisa dieskplorasi hingga 30 tahun ke depan.

Selain Blok Kangean dan Pagerungan Besar, sumber-sumber migas di Sumenep juga terdapat di Pulau Sepanjang, Terang Sirasun, Batur, Giligenting, Masalembu, Kalianget, Raas, dan beberapa kecamatan di Sumenep daratan.

Sudah lebih dari 10 perusahaan operator migas yang telah, sedang, dan akan mengelola beberapa blok migas di Sumenep, seperti Trend Java Sea, Masalembu Shell, British Petroleum, Mobile Oil, Arco Kangean, Amco Indonesia, Hudbay Oil International, Anadarko, Petronas Carigali, dan Santos Oil.

Sekalipun demikian, katanya, di tengah melimpahnya kekayaan migas Sumenep, tetapi kondisi ekonomi masyarakat kepulauan yang dekat dengan area eksplorasi dan eksploitasi migas masih banyak yang miskin.

“Penghasilan mereka lebih banyak berasal dari hasil tangkapan ikan, yang kemudian dijual ke pedagang ikan dari Jawa. Dan, jika musim kemarau tiba, sebagian penduduk harus mendatangkan air bersih dari pulau tetangga,” urainya.

Kondisi yang demikian mengundang sejumlah keprihatinan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep untuk menelaah dan mengoreksi aturan main pertambangan migas di Sumenep yang disinyalir justru merugikan masyarakat sekitar dan Sumenep secara umum. Sehingga DPRD melakukan langkah-langkah pengaturan kebijakan yang dapat menguntungkan masyarakat dan Kabupaten Sumenep.

Dengan resmi DPRD Sumenep membuat Panitia Khusus (Pansus) yang punya kewenangan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minyak dan Gas (Migas) sebagai langkah solutif dalam mengatur ulang aktifitas pertambangan migas di Sumenep. Raperda ini juga memuat poin-poin penting yang meliputi, a) Dana Bagi Hasil Migas (DBH) yang proporsional antara daerah dan pusat, serta; b) terkait mekanisme bisnis dan ketenagakerjaan, yaitu memproitaskan masyarakat objek industri.

Ia menegaskan, penyusunan Raperda Migas oleh DPRD adalah angin segar bagi masyarakat yang selama ini acapkali menjadi korban pertambangan migas di Kabupaten Sumenep. Sebab CSR (corporate social responslbility) dapat disalurkan dengan baik bagi masyarakat dekat area pertambangan migas melalui program pembangunan secara transparan dan profesional. Itulah sebabnya FP MK meyakini bahwa Raperda Migas adalah bukti dan tanggung jawab DPRD dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Untuk itu, pihak Front Pemuda Madura Kepulauan (FP MK) yang merupakan organisasi pemuda Madura mengambil dua sikap, yakni :

Mendukung dan menyambut positif Raperda Migas Sumenep yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Sumenep dalam memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat serta pula mengupayakan Dana Bagi Hasil (DBH), Misal secara proporsional dan profesional antara daerah dan pusat.

FP MK memandang usaha nyata DPRD Kabupaten Sumenep dalam menyusun Rakerda sebagai wujud tanggung jawab DPRD sebagai wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi dan masukan masyarakat untuk perbaikan tata kelola dan aturan pertambangan migas di Kabupaten Sumenep.(rls/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.