10 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Ketika Junub dan Haid

Avatar of PortalMadura.com
10 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Ketika Junub dan Haid
Ilustrasi

PortalMadura.Com – hanya bisa disucikan dengan mandi besar. Ada dua hal yang termasuk katagori hadas besar yaitu dan . Sehingga jika seseorang sedang junub atau setelah haid untuk segera melakukan mandi besar agar kembali suci.

Seseorang yang berhadas besar tidak boleh melakukan beberapa hal. Dilansir PortalMadura.Com dari laman okezone.com yang mengutip dari mazhab Syafi'i. Apa saja? Berikut penjelasannya:

Salat

Hal ini sesuai hadis Rasulullah dan diriwatatkan oleh Imam Muslim yang artinya : “Sungguh aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Tidak diterima salat yang tanpa bersuci dan (tidak diterima) sedekah dari korupsi.” (HR. Muslim)

“Karena syarat dari salat itu adalah bersuci. Sedangkan ketika seseorang yang junub dirinya dalam keadaan hadas besar. Maka perlu untuk disucikan dengan mandi.” Ujar Ustadz Riski Nugroho, Ketika ditemui Okezone.

Tawaf

Tawaf atau mengelilingi kakbah tidak diperbolehkan ketika dalam keadaan junub. Baik itu Tawaf yang disunnahkan apalagi tawaf yang wajib. Menurut Ustadz Riski, Ketika seseorang sedang Tawaf hukumnya disamakan dengan salat. Harus dalam keadaan yang suci dan berbicara yang baik.

Menyentuh Mushaf

Menyentuh mushaf atau Alquran dilarang ketika dalam keadaan hadas besar. Hal tersebut merupakan perintah Allah melalui firmannya surat Al Waqiah ayat 79 yang artinya: “Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.” (QS. Al-Waqi'ah: 79).

Firman tersebut juga dilengkapi oleh hadis Rasulullah SAW yang artinya “Hanya orang yang sucilah yang boleh menyentuh Alquran.” (HR. Ad-Daruquthni dan Malik).

Membawa Mushaf

Selain menyentuh, membawa Alquran juga dilarang ketika kondisi junub. Membawa berbeda dengan menyentuh, Ustadz Rizki menjelaskan, “Berbeda dengan menyentuh, ketika seseorang menyentuh sudah pasti memegang, tetapi ketika sesorang membawa belum tentu menyentuh, bisa diletakan di kantong, di dalam tas dan lain-lain, itu tetap tidak boleh dalam keadaan hadas.”

Berdiam di Masjid

Masjid merupakan tempat yang suci, maka dari itu seseorang dalam keadaan hadas tidak diperbolehkan untuk masuk ke masjid, akan tetapi jika hanya melewati dan tanpa berdiam diri maka itu tidak haram.

Allah berfirman dalam Al Quran yang artinya : “(jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. (Q.S. An-Nisa : 43)

Membaca Alquran

Seseorang dalam keadaan junub juga dilarang untuk membaca Alquran sebab ketika junub, seseorang mempunyai hadas yang harus disucikan terlebih dahulu. “Cuma berbeda ketika kita berdzikir membaca Alquran dalam keadaan hadas, mungkin hadas kecil atau besar, itu diperbolehkan dengan niat dzikir.”

Sama seperti laki – laki, wanita yang sedang haid juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan-kegiatan di atas. Namun untuk wanita yang sedang haid ditambahkan 4 perkara, yaitu :

Baca Juga:  Cari Pemain Asing Gantikan Zah Rahan dan Dane

Puasa

Jika seorang pria dalam keadaan junub, maka masih diperbolehkan untuk berpuasa. Berbeda dengan wanita yang sudah tidak diperbolehkan berpuasa, Jika itu puasa wajib, maka wajib untuk mengganti setelahnya.

Talak

Menalak istri ketika haid merupakan hal yang tidak diperbolehkan. Imam Syafi'i menjelaskan bahwa menalak istri pada masa haid diharamkan sebab Allah memerintahkan untuk menceraikan istri dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan dharor atau bahaya.

Lewat di Dalam Masjid

Selain berdiam di masjid, wanita haid juga dilarang berlalu lalang di dalam masjid. “Masjid merupakan tempat yang suci, ketika seorang wanita yang sedang haid, dikhawatirkan darahnya menetes didalam masjid yang membuat najis,” ujar Ustadz Riski

Menikmati Bagian Tubuh Antara Pusar dan Lutut

Bersetubuh juga dilarang oleh Allah SWT ketika wanita dalam keadaan haid. Larangan tersebut datang dari firman Allah SWT yang artinya :

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri” (QS : Al-Baqarah : 222)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.