10 Lahan Pustu di Pamekasan Belum Bersertifikat

Avatar of PortalMadura.com
Masih Ada Pasar Tradisional di Pamekasan Tak Dibangun Toilet
dok. Gerbang Salam Pamekasan

PortalMadura.Com, – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tahun 2019 merencanakan untuk mensertifikat 10 bidang tanah yang kini ditempati Puskesmas Pembantu (Pustu) untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari.

10 bidang tanah pustu tersebut adalah Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan, Desa Padelegan, Desa Bunder, Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu, kemudian Desa Palengaan Daya, Desa Rekkerrek, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Desa Toket, Desa Gro'om Kecamatan Proppo, dan terakhir adalah Desa Artodung Kecamatan Galis.

“10 bidang tanah itu kami targetkan selesai sertifikasi tahun 2019, kami optimis bisa tercapai,” ujar , Imam Wahyudi, Selasa (16/7/2019).

Baca Juga: Dewan Ajukan 2 Pelabuhan di Pamekasan Dialihkan

Menurutnya, dari 10 bidang tanah milik pemkab tersebut hanya tiga desa yang terbit peta bidangnya. Yaitu Desa Bunder, Desa Banyupelle dan Desa Pademawu Timur. Sementara sisanya harus dilakukan pematokan tanah pustu.

“Ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan dengan hak asal tanah. Diantaranya Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ,” terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.