PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 113 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sampang, Madura, Jawa Timur, menerima Surat Keputusan perubahan.
Mereka adalah bidan desa yang sebelumnya berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Saat ini, mereka menerima SK perubahan dari CPNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyerahan SK secara simbolis dilakukan oleh PJ Bupati Sampang, Jonathan Judianto, kepada perwakilan pegawai di Pendopo setempat, Kamis (3/5/2018).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sampang, Slamet Terbang menuturkan, Bidan PTT merupakan tenaga kontrak pusat yang mengabdi selama 10 hingga 15 tahun.
“Penetapan dari CPNS menjadi PNS sudah dilakukan pada 1 April 2018,” ungkapnya.
Dari 113 Bidan PNS, ia menyebut satu di antaranya Meninggal Dunia (MD).
“Namun, secara otomatis sudah mendapatkan pensiun,” lanjutnya.
PJ Bupati Sampang, Jonathan Judianto menyampaikan, bahwa PNS bagian roda terdepan dalam rangka memberikan pelayanan sepenuhnya.
“Yakni kepada masyarakat. Utamanya bagi ibu hamil hingga proses persalinan atau melahirkan. Dengan harapan tidak ada lagi kejadian bumil meninggal akibat melahirkan,” dalam sambutannya. (Rafi/Putri)