155 Narapidana Rutan Sampang Dapat Remisi 17 Agustus

Avatar of PortalMadura.com
155 Narapidana Rutan Sampang Dapat Remisi 17 Agustus
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

PortalMadura.Con, – Narapidana atau waga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mendapat pada momentum HUT ke-75 RI 2020.

“Ada 155 warga binaan yang mendapat remisi pada hari Kemerdekaan RI tahun ini,” kata Kepala Rutan Kelas IIB Sampang, Gatot Tri Rahardjo, Selasa (18/8/2020).

Dijelaskan, pengurangan atau bebas dari tahanan bagi narapidana dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, dan warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Ada10 narapidana yang mendapatkan remisi umum, dan dapat berbaur dengan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan ketentuan dan kearifan lokal di rumah masing-masing.

Walaupun menerima pembebasan, 10 warga binaan tetap dalam pantauan pihak Rutan dan aparat. Mereka tidak boleh melakukan perbuatan melawan hukum sampai dinyatakan selesai masa tahanan.

“Sepuluh warga binaan ini, harus kembali ke Rutan untuk melaporkan setelah masa tahanan selesai. Jika melanggar akan kami tarik kembali,” tegasnya.

Pemberian remisi yang dilakukan Rutan Klas II B Sampang, sesuai keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor PAS – 992.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang penghargaan dan perhatian pemerintah kepada warga binaan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi kami harap memperbaiki perilaku dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.