164 Napi Rutan Sumenep Dapat Remisi HUT RI 2019

Avatar of PortalMadura.com
Rutan Klas II B Sumenep Usulkan 157 Napi Dapat Remisi Lebaran
dok. Rutan Sumenep (e-kabari.com)

PortalMadura.Com, – Sebanyak 164 narapidana (Napi) mendapatkan remisi HUT ke 74 RI 2019. Secara simbolis, pemberian remisi dilaksanakan di Rutan Klas IIB Sumenep jalan KH Mansyur kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (17/8/2019).

“Alhamdulillah, semua napi yang diusulkan dapat remisi semua,” kata , Beni Hidayat.

Menurutnya, total napi di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sebanyak 173 orang. Namun tidak diusulkan karena banyak yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan. Dari 164 napi yang mendapatkan remisi itu 23 diantaranya merupakan tersangkut kasus narkotika dan selebihnya merupakan narapidana umum.

“Sedangkan dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memang tidak ada yang diusulkan,” ucapnya.

Baca Juga: Gerebek Rumah di Karang Panasan, Polisi Sumenep Ciduk Oknum PNS

Lebih lanjut ia memaparkan, dari berbagai kasus yang membuat mereka masuk jeruji besi berhak mendapatkan remisi. Namun, sebagian dari mereka masih ada yang belum bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi, karena mereka masih belum memenuhi syarat yakni masih belum mempunyai kekuatan hukum atau belum menjalani vonis minimal 6 bulan.

“Semua napi yang di rutan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. Yang jelas, mereka juga harus berkelakuan baik selama di Rutan ini,” tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.