174 Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

Avatar of PortalMadura.com
174 Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus

PortalMadura.Com, – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan 174 napi untuk mendapatkan remisi pada momentum 17 Agustus 2021.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II-B Sampang, Syaiful Rahman, menyampaikan, mereka yang diajukan itu, 152 warga binaan pada kasus pidana umum dan 22 orang terlibat kasus pidana khusus.

“Keseluruhan sebanyak 174 orang,” sebutnya, Jumat (13/8/2021).

Syarat usulan, kata dia, napi harus menjalani pidana minimal enam bulan penjara.

Menurut dia, yang mendapatkan remisi pertama sebanyak 34 orang, dan selebihnya masuk remisi lanjutan.

Artinya, lanjut Rahman, warga binaan ada yang pernah mendapatkan remisi sebelumnya. Remisi yang diberikan bervariasi, yakni sampai ada yang lima kali.

“Perolehan remisi dari satu sampai lima bulan. Namun, perolehan remisi terakhir maksimal enam bulan,” terangnya.

Kepastian remisi warga binaan yang diajukan akan terbit menjelang Dirgahayu Republik Indonesia ke- 76.

“SK remisi warga binaan akan turun pada H-1 atau sebelum tanggal 17 Agustus 2021,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.