PortalMadura.Com, Sampang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi jual beli kios pasar tradisional Srimangunan.
Dua orang itu berinisial M dan S. Dari keduanya juga disita baraang bukti uang sebesar Rp 10 juta dan surat-surat perjanjian jual beli kios di Pasar Srimangunan, Sampang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang, Joko Suharyanto menuturkan berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat ternyata benar ada ada dugaan jual beli kios.
Ternyata, kasus jual beli kios ini memang benar-benar ada. Status pelakunya petugas pasar,” tegasnya, Selasa (23/10/2018).
Pihaknya mengaku masih mendalami dan melakukan pengembangan kasus tersebut. Dugaan transaksi jual beli kios masih bisa saja terjadi di tempat lain. Sebab, ada 20 pasar tradisional di wilayah tugasnya.
“Kami yakin kasus ini juga terjadi sebelumnya. Jadi, kami akan terus melakukan penyelidikan,” janjinya.(Rafi/Har)