Bawaslu Pamekasan Larang APK Dipasang di Perkotaan

Avatar of PortalMadura.Com
Bawaslu Pamekasan Larang APK Dipasang di Perkotaan
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Perkotaan.

Ketua , Abdullah Saidi mengatakan, pelarangan APK kepada peserta pemilu 2019 tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) setempat demi menjaga keindahan kota. Untuk itu, pihaknya telah merekomendasikan kepada Satpol PP untuk mencopot APK yang terpasang di tempat terlarang.

“Dalam perda itu tidak boleh ruang lingkup kota diberikan Alat Peraga Kampanye, karena akan mengganggu keindahan kota,” ungkapnya, Selasa (23/10/2018).

Dia melanjutkan, pihaknya sejauh ini telah menertibkan tujuh APK yang melanggar aturan. Sebagian besar adalah APK milik Calon Legislatif (Caleg) yang bertebaran di Wilayah Kota Bumi Gerbang Salam.

“Kami meminta kepada peserta pemilu, yaitu Partai Politik (Parpol) dan Caleg agar tidak memasang APK di tempat terlarang. Karena semua Parpol sudah tahu masalah itu, ” pungkasnya. (Marzukiy/Anek)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.