PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan 21 tersangka dari 15 Laporan Polisi (LP). Kasus yang dilaporkan berbeda-beda.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menyebutkan, 15 laporan itu antara lain kekerasan terhadap anak dua kasus dengan 2 tersangka. Dan pencabulan satu kasus dengan 1 tersangka.
Penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (3), (1), 82 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.
Curanmor empat kasus 5 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun, curat tiga kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun, perampasan satu kasus 3 tersangka sebagaimana dalam pasal 368 atau 369 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
“Tadah barang hasil kejahatan tiga kasus 6 tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun dan penganiayaan satu kasus 1 tersangka sebagaimana pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan,” urai Edo Satya Kentriko.(*)