PortalMadura.Com, Sampang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyatakan 25 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) tidak lolos verifikasi atau gugur.
Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif, menjelaskan, para bacaleg itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca dilakukan penetapan Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Dari total 445 Bacaleg yang didaftarkan, 25 Bacaleg di antaranya dinyatakan gugur. Sisanya kami tetapkan sebagai DCS sebanyak 420 Bacaleg,” terangnya, Sabtu (11/8/2018).
Menurut Syamsul, 25 Bacaleg kategori TMS tidak sanggup melengkapi berkas persyaratan sampai akhir masa perbaikan pada tanggal 31 Juli 2018.
“Berkas yang tidak bisa dilengkapi bervariatif. Seperti SKCK, surat dari pengadilan, surat keterangan sehat rohani, dan ijazah,” katanya.
420 Bacaleg yang sudah ditetapkan sebagai DCS, pihaknya terus melakukan publikasi selama 10 hari ke depan sembari menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat untuk dilakukan klarifikasi ulang.
“Jika ada tanggapan dari masyarakat yang mengarah pada TMS atau tidak, maka kami klarifikasi kembali. Kemudian disampaikan kepada partai politik agar diganti,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)