267 Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri

Avatar of PortalMadura.com
Jebol Pintu Sel, Napi Narkoba Kabur dari Rutan Sampang
dok. Rutan Sampang

PortalMadura.com, sampang Sebanyak 267 Narapidana (Napi) Rutan Klas IIB Sampang, madura, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1443 H.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang Syaiful Rahman menjelaskan, pengajuan remisi khusus itu sudah dikirim ke pusat untuk mendapatkan surat keputusan (SK).

“Pengusulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2022,” katanya, Selasa (19/4/2022).

Usulan remisi (pengurangan masa hukuman) tersebut bervariasi dan diberikan kepada Napi yang putusannya di atas 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.

Mereka yang diusulkan sebanyak 267 Napi sudah memenuhi persyaratan dan dipastikan akan mendapat SK resmi dari pusat. Di antara mereka, ada yang sudah menjalani masa pidana 8-10 tahun di Rutan Sampang.

“Para narapidana yang kami ajukan terlibat kasus tindak pidana narkoba atau sabu-sabu, pencurian, penipuan dan perkara lain,” terangnya.

Warga binaan Rutan Sampang hingga April 2022, mencapai 370 orang, baik narapidana khusus, umum maupun tahanan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses