PortalMadura.Com, Sampang – Sebanyak 267 Narapidana (Napi) Rutan Klas IIB Sampang, Madura, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1443 H.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sampang Syaiful Rahman menjelaskan, pengajuan remisi khusus itu sudah dikirim ke pusat untuk mendapatkan surat keputusan (SK).
“Pengusulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2022,” katanya, Selasa (19/4/2022).
Usulan remisi (pengurangan masa hukuman) tersebut bervariasi dan diberikan kepada Napi yang putusannya di atas 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan.
Mereka yang diusulkan sebanyak 267 Napi sudah memenuhi persyaratan dan dipastikan akan mendapat SK resmi dari pusat. Di antara mereka, ada yang sudah menjalani masa pidana 8-10 tahun di Rutan Sampang.
“Para narapidana yang kami ajukan terlibat kasus tindak pidana narkoba atau sabu-sabu, pencurian, penipuan dan perkara lain,” terangnya.
Warga binaan Rutan Sampang hingga April 2022, mencapai 370 orang, baik narapidana khusus, umum maupun tahanan.(*)