3 Kawanan Residivis Curanmor Tertangkap

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.com, – Tiga orang kawanan residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berhasil diringkus Tim Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (2/5/2014).

Tiga orang tersangka itu masing-masing, Sapraji (33) warga Desa Gili Raja Kecamatan Giligenting Sumenep, Samian (38) Warga Desa Larangan Dalam Kecamatan Larangan, Pamekasan, dan Fathor (27) Desa Pasangger, Kecamatan Pegantenan

Kapolres Pamekasan AKBP Nanang Chadarusman melalui KBO Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Ichwan Rasyidi mengatakan, para tersangka itu mencuri sepeda milik warga  Desa Tanjung Kecamatan Pegantenan beberapa waktu yang lalu.

“Setelah kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi, pelaku mengarah kepada para tersangka. Dan ternyata dua diantaranya sudah tiga kali masuk penjara karena kasus yang sama, yaitu Samian dan Fathor,” katanya, Jumat (2/5/2014).

Menurut Ichwan Rasyidi, ada dua sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Vario Nopol M 2831 AR dan Yamaha Yupiter. Namun, semua barang bukti itu sudah dijual ke wilayah Sumenep dan aparat kepolisian masih melakukan pengejaran.

“Sebelum mencuri, semua berkumpul di rumahnya Samian. Dalam aksinya Samian dan Fathor merusak kunci rumah korban, sedangkan Sapraji menunggu diluar mengawasi situasi,” jelasnya.

Semua tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pamekasan, dan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kita masih melakukan pengembangan terus kasus ini, karena diduga kuat bisa jadi pembuka maraknya kasus curanmor di Pamekasan,” pungkasnya.(reiza/nia)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.