PortalMadura.Com, Pamekasan – Sebanyak 30 calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur tahun 2016 gagal berangkat ke tanah suci Mekkah lantaran berbagai alasan. Salah satunya karena meninggal dunia.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan, Afandi mengatakan, kuota secara keseluruhan CJH asal Pamekasan tahun ini sebanyak 773 orang. Namun, setelah dikurangi 30 CJH yang gagal berangkat menjadi 743 orang.
“Yang gagal berangkat ada yang karena meninggal dunia, ada karena alasan sudah melaksanakan umroh dan ada pula karena tidak bisa melunasi pembiayaannya,” ujar Afandi, Jumat (10/6/2016).
Menurutnya, ada yang mempersepsikan ibadah umroh sama halnya dengan ibadah haji, sehingga sebagian dari CJH yang sudah masuk dalam daftar porsi tahun ini menggagalkan diri. Padahal, pelaksanaan ibadah umroh tidak bisa menggagalkan kewajiban haji bagi umat Islam yang mampu.
“Kalau yang menunda dan masuk porsi tahun ini yang jelas tahun depan sudah berangkat. Kalau yang gagal gara-gara meninggal ada sekitar 50 orang. Terkait proses pembatalan sekarang tidak menunggu lama lagi karena sudah online ke pusat, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” tandasnya. (Marzukiy/choir)