PortalMadura.com- Sebanyak 334 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat desa melalui model ekonomi kerakyatan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Sumenep, M. Ramli, mengungkapkan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih sempat mengalami keterlambatan dari target awal selesai pada 31 Mei 2025, menjadi 4 Juni 2025 akibat kendala administrasi di wilayah Kecamatan Kepulauan.
Meski demikian, pencapaian ini dinilai sangat menggembirakan karena hampir semua desa telah menyelesaikan proses pembentukan koperasi.
“Alhamdulillah, ini capaian yang sangat menggembirakan,” ujar Ramli saat ditemui pada Kamis (12/6/2025).
Pembentukan Kopdes Merah Putih dilakukan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Dari total 334 koperasi, sebanyak 316 di antaranya telah menyerahkan berkas pengesahan badan hukum kepada notaris.
Sementara itu, 18 desa lainnya masih dalam tahap penjadwalan kehadiran tiga pengurus koperasi sebagai syarat wajib pencatatan notaris.
Lebih lanjut, dari 317 berkas yang telah dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 210 koperasi telah mendapatkan pengesahan resmi sebagai badan hukum.
Sementara 116 sisanya masih dalam proses finalisasi di tingkat pusat.
Ramli optimis seluruh Kopdes Merah Putih di Sumenep akan selesai mendapatkan status badan hukum sebelum 12 Juli 2025.
Tanggal tersebut dipilih sebagai momentum peluncuran nasional Kopdes Merah Putih sekaligus memperingati Hari Koperasi Nasional.
Menurutnya, seluruh Kopdes Merah Putih di Sumenep merupakan koperasi baru, bukan hasil revitalisasi koperasi lama.
Hal ini dilakukan agar koperasi lebih sesuai dengan kebutuhan dan dinamika ekonomi masyarakat saat ini yang lebih inklusif dan partisipatif.
“Tetapi pengurus koperasi lama juga banyak yang terlibat kembali sebagai bagian dari koperasi baru. Karena Koperasi Merah Putih ini milik semua warga desa,” tandas Ramli.
Pembentukan koperasi desa ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi pengembangan ekonomi lokal yang mandiri dan berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya desa.