PortalMadura.Com, Sumenep – Sebanyak 34 warga Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terjaring operasi yustisi, Selasa (9/2/2021).
“Mereka tidak menggunakan masker saat melintas di area Taman Bunga (TB),” kata Kasi Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Sumenep, Taufikurrahman.
Operasi yustisi melibatkan Satpol PP, CPM, BPBD, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dishub, Dinas Pariwisata, Perijinan dan Dispendukcapil Sumenep.
Bagi pelanggar prokes diterapkan sanksi sosial, berupa push up dan membaca surah-surah pendek Alquran.
Menurut dia, operasi yustisi gencar dilakukan guna menekan penularan Covid-19. “Kami melakukan dari pukul 09.00 sampai pukul 10.00 WIB,” ujarnya.
Operasi yustisi terus akan dilakukan dalam usaha penegakan disiplin terhadap Protokol Kesehatan (prokes) sebagai amanat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan.(*)