PortalMadura.Com, Sumenep – Sedikitnya 14 nara pidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat asimilasi Covid-19.
“Program asimilasi Covid-19 itu dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19,” kata Kepala Rutan Klas IIB Kabupaten Sumenep, Viverdi Anggoro, Selasa (9/2/2021).
Program asimilasi Covid-19 itu merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Napi.
“Meskipun mereka nara pidana, tapi kita tetap mengedepankan HAM. Apalagi kita memiliki menteri Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
Bagi nara pidana yang bebas melalui program asimilasi Covid-19 dengan catatan tidak melakukan tindak pidana selama bebas melalui program asimilasi.
“Jika melakukan lagi (tindak pidana, red], maka akan dilanjutkan sisa hukuman ditambah dengan putusan baru (pada kasus barunya, red),” terangnya.
Selain itu, kata dia, ada tiga hal bagi nara pidana bisa diizinkan keluar Rumah Tahanan (Rutan) dengan waktu yang ditentukan, sesuai PP Nomor 32 Tahun 1999 pasal 52.
“Menjadi wali nikah anak perempuan, membagi warisan dan berduka (sakit keras, keluarganya meninggal dunia, red),” pungkasnya.(*)