4.000 Puskesmas di Indonesia akan Tangani Korban Kekerasan Seksual

Avatar of PortalMadura.com
4.000 puskesmas di Indonesia akan tangani korban kekerasan seksual
Ilustrasi: Aksi demonstrasi aktivis perempuan Indonesia. (Foto file - Anadolu Agency)

PortalMadura.Com, – Pemerintah menyediakan 4.000 Puskesmas dengan tenaga terlatih untuk menangani .

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Eni Gustiana mengatakan petugas akan mengidentifikasi dan menganalisis secara mendalam kemudian mencatat temuan-temuan yang diperoleh secara detail.

“Supaya kalau jadi kasus datanya bisa digunakan,” ujar Eni, di Jakarta.

Petugas, kata Eni, juga wajib melaporkan setiap kasus kekerasan seksual ke polisi.

Eni mengatakan setiap warga Negara harus dalam kondisi sehat, baik secara mental, fisik, maupun sosial.

Dalam jangka pendek, kekerasan seksual akan berdampak pada trauma, luka, pendarahan, bahkan kematian.

Sedang dalam jangka panjang, lanjut Eni, kasus itu dapat berdampak pada kerugian sosial dan ekonomi.

Eni menuturkan jika korban kekerasan seksual itu anak-anak, maka bisa dipastikan perkembangannya akan terganggu.

Selain itu, lanjut Eni, dia berpotensi untuk menjadi pelaku kekerasan berikutnya.

Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati mengatakan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) merupakan bagian dari upaya merubah paradigma Masyarakat agar tidak lagi terjadi kekerasan seksual.

Dari ribuan kasus setiap tahunnya, ujar Nur, hanya 5 persen yang masuk ke persidangan.

Kasus yang diproses hukum hingga beroleh vonis pun hanya 2-3 persen.

Sri menurutkan ada empat elemen kunci yang menjadi batu pijakan UU PKS, yaitu mencegah, menindak pelaku, memulihkan korban dan meletakkan kewajiban Negara dalam penghapusan kekerasan seksual. dilaporkan Anadolu Agency, Minggu (24/2/2019).

Komnas perempuan mencatat inses merupakan jumlah tertinggi kekerasan seksual pada 2017.

“Jika ini dibiarkan, bagaimana membangun ketahanan keluarga, bagaimana membangun masa depan anak kelak,” ujar dia.

Eni juga mengatakan kekerasan seksual tak bisa lagi disebut sebagai aib.

Korban, imbuh Eni, harus didorong untuk berani berbicara, sedang Negara yang mempersiapkan infrastrukturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.