4 Fatwa MUI Tentang Hukum Bayi Tabung Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.com
4 Fatwa MUI Tentang Hukum Bayi Tabung Menurut Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Kehadiran anak tentu sangat ditunggu oleh pasangan suami istri (pasutri) karena akan menjadi pelengkap kebahagian dalam keluarga. Namun, tidak semua pasutri mendapatkannya dengan cepat. Ada yang sudah bertahun-tahun tapi masih belum dikaruniai anak.

Segala ikhtiar agar cepat memiliki anak pasti dilakukan semua pasutri yang sudah lama mendambakan momongan. Salah satu upayanya yaitu melakukan atau inseminasi buatan. Lantas bagaimana hal ini menurut hukum Islam?

Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Rabu (18/9/2019) dari laman okezone.com yang mengutip dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), ternyata ada beberapa mengenai halal haramnya melakukan bayi tabung. Apa saja?

Berikut ulasannya:

1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2. Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram beraasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).

Baca Juga: UKK LPM Esensi ‘Ngaji Digital' Bareng Pemred Portal Madura

3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.

4.Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari'ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.