40 Persen Perusahaan di Sumenep Tak Patuhi UMK

Avatar of PortalMadura.com
40 Persen Perusahaan di Sumenep Tak Patuhi UMK
dok. Kabid Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam

PortalMadura.Com, – Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2018, dari 567 perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 40 persen tidak memenuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana ditetapkan pemerintah.

“Dari 567 perusahaan yang ada, baru sekitar 60 persen yang menerapkan UMK dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja , Kamarul Alam, Selasa (1/5/2018).

Ia menerangkan, mayoritas perusahaan yang belum menerapkan UMK dan Ketenagakerjaan itu merupakan perusahaan menengah dan kecil dengan alasan faktor ketidakmampuan untuk memberikan.

“Sesuai aturan semua perusahaan, baik menengah maupun kecil harus menerapkan UMK dan memberikan jaminan ketenagakerjaan. Tapi jika perusahaan itu menerapkan aturan ini bisa gulung tikar dan karyawan kehilangan pekerjaan. Ini sangat dilematis,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku terus melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang belum menerapkan UMK agar memenuhi amanat Undang-undang.

“Kalau tidak bisa menerapkan UMK, maka perusahaan bisa dipersoalkan secara hukum,” terangnya.

Jumlah karyawan yang ada di Kabupaten ujung timur Pulau Madura ini sekitar 16 ribu lebih. Mereka bekerja di perusahaan kecil, menengah dan juga besar. Sedangkan UMK Kabupaten Sumenep tahun 2018 sebesar Rp 1.645.146. (Arifin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.