5 Langkah Pelanggar Aturan Lalu Lintas ETLE

Avatar of PortalMadura.com
5 Langkah Pelanggar Aturan Lalu Lintas ETLE
Ilustrasi (Suara Pemerintah)

PortalMadura.Com – Saat ini sebagian besar masyarakat membicarakan peraturan yang baru dirilis Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tentang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Alat ETLE berfungsi untuk menangkap gambar pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas. Namun, cara kerja alat ini belum banyak diketahui. Polri hanya menginformasikan bahwa ada 244 kamera tilang elektronik yang sudah dioperasikan di 12 Provinsi di Indonesia.

Lantas bagaimana kerja kamera ETLE? Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com dari laman liputan6.com yang dikutip dari laman resmi korlantas.polri.go.id, berikut beberapa tahapan saat pelanggar lalu lintas tertangkap kamera hingga penerbitan surat tilang dari kepolisian:

– Tahap 1

Pertama perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan langsung mengirimkan media barang bukti ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

– Tahap 2

Lalu petugas kepolisian mengidentifikasi data kendaraan melalui Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumbar data kendaraan.

– Tahap 3

Berikutnya petugas memberikan surat konfirmasi ke alamat publik bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

-Tahap 4

Keempat menjelaskan bahwa penerima surat mempunyai batas waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Hal ini bisa dilakukan secara online melalui website www.etle-pmj.info atau mengunjungi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

– Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Hal ini tetap berlaku meski pemilik kendaraan pindah alamat, telah menjual kendaraan tersebut, maupun kegagalan membayar denda.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.