Kejari Sampang Musnahkan SS dan Pil Terlarang

Avatar of PortalMadura.com
Kejari Sampang Musnahkan SS dan Pil Terlarang
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 374 gram dan pil terlarang dengan cara dibakar dan mesin pemotong, Rabu (22/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Imang Job Marsudi menyampaikan, BB narkoba yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah diputus sejak November 2021 sampai Juni 2022.

“Ada 89 perkara telah menjalani sidang dan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Proses , melibatkan Forkopimda, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sumenep.

“Barang bukti SS 374 gram, 215 butir ekstasi atau pil terlang berlogo huruf Y,” sebutnya.

Menurut dia, kasus narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi atau pil terlarang berlogo huruf “Y” menjadi atensi bersama di wilayah hukum Sampang.

Barang bukti lain yang dimusnahkan, di antaranya sejumlah senjata tajam (sajam) jenis pisau, celurit, kayu, motor, dan alat komunikasi berupa handphone (HP).

Sementara, Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat mengatakan, kasus tindak pidana peredaran narkoba harus diberantas dengan serius supaya tidak semakin melebar demi menyalamatkan generasi muda.

“Kami mengapresiasi dan memberikan dukungan penuh terhadap petugas pada upaya pencegahan dan memberantas peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Pihaknya mengajak petugas lainnya untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan tokoh agama dan masyarakat untuk saling memberantas peredaran narkoba.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.