53 Gram Sabu dan 211 Botol Miras Dimusnahkan Kejari Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
53 Gram Sabu dan 211 Botol Miras Dimusnahkan Kejari Sumenep

PortalMadura.Com, – Sebanya 53 gram narkotika jenis sabu dan 211 botol minuman keras (miras) dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (12/4/2017).

Kasi Pidana Umum (Pidum) , Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan, 53 gram sabu itu dari 32 perkara dan 211 botol miras merupakan barang bukti (BB) dari 36 perkara.

“BB yang dimusnahkan itu, perkaranya sudah mempunyai ketetapan hukum,” terangnya.

Menurutnya, semua yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti akumulasi perkara sejak pertengahan tahun 2016.

Dikatakan, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami penurunan. Misalnya, BB botol miras mencapai 1.000 botol lebih.

“Mungkin masyarakat sudah lebih taat hukum,” tandasnya.

Pemusnahan barang bukti botol minuman keras ( Miras) dan Narkoba jenis sabu tersebut, disaksikan pihak kepolisian dan BNN Sumenep, bersama beberapa wartawan yang dilaksanakan didepan Kantor Kejaksaan Negri ( Kejari) Sumenep. (Bahri/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.