PortalMadura.Com, Sampang – Banyak Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sudah berstatus kedaluwarsa.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang, Abdul Rahem menyampaikan, ada 58 SKT Daerah tidak diperpanjang oleh pengurus dari berbagai lembaga.
“Sampai sekarang, ada empat SKT Daerah yang masih berlaku,” ungkapnya, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, SKT lembaga sebagai pengganti dari badan hukum. Ini berlaku paling lama lima tahun atau sesuai masa kepengurusan.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), SKT Ormas atau lembaga diterbitkan pemerintah pusat.
“Kewenangan daerah dalam hal SKT, Bakesbangpol hanya menfasilitasi dan diteruskan kepada provinsi sampai pemerintah pusat. Jadi, SKT tidak diterbitkan oleh daerah lagi,” ujarnya.
“Kami sudah koordinasi kepada sejumlah pengurus lembaga supaya melakukan perbaikan SKT atau sudah berbadan hukum,” sambungnya.
Sementara, data lembaga berbadan hukum yang terinventarisir Bakesbangpol Sampang, mencapai 33 sampai Mei 2019.
Baca Juga : Polisi di Madura Kejar Pemilik Bahan Peledak