Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu Dihentikan, Begini Respon Kuasa Hukum Pelapor

Avatar of PortalMadura.com
Kasus Dugaan Penggelembungan Suara Pemilu Dihentikan, Begini Respon Kuasa Hukum Pelapor
Risang Bima Wijaya

PortalMadura.Com, – Proses pengusutan dugaan Pemilu 2019 yang dilaporkan warga tanggal 24 April 2019 di TPS 9 Desa Kampak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur secara resmi dihentikan.

Kasus tersebut dilaporkan saudara, H. Hayyis Abdillah (47), warga Debang Rt/RW 003/003, Desa Bulung, Kecamatan Klampis, Bangkalan.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pelapor, Risang Bima Wijaya mengaku kecewa terhadap sikap . Ia menilai, Bawaslu tidak profesional.

Pihaknya mengklaim telah cukup bukti dan menyerahkan video yang beredar di media sosial untuk dijadikan alat bukti. Bahkan, masyarakat umum telah mengetahui video dugaan pelanggaran Pemilu 2019 tersebut.

“Video itu nyata tanpa editan dan semua masyarakat Bangkalan sudah mengetahui terkait video yang beredar tersebut. Bahwa yang melakukan penggelembungan suara adalah salah satu oknum Caleg,” terangnya, Jumat (17/5/2019).

Risang menyampaikan, sebelum ada laporan, seharusnya Bawaslu sudah berani bertindak dengan beredarnya video di media sosial tersebut.

“Ini sudah ada laporan dari masyarkat yang punya iktikad baik, tetapi Bawaslu masih mencari saksi yang mengada-ada dan yang mustahil,” ucap Risang dengan nada kecewa.

Menurutnya, kalau Bawaslu tidak menemukan pelanggaran, kenapa pada saat itu Bawaslu merekomendasikan PSU dan juga melakukan pemecatan kepada seluruh KPPS di Desa Kampak.

“Kenapa itu terbukti, kenapa terkait pidana pemilunya mereka bilang tidak terbukti. Ini menurut saya yang bertolak belakang dan sangat konyol sekali,” tandasnya.

Pihkanya membandingkan permasalahan yang ada di tataran elit pusat. “Kemarin ditingkat tataran pusat, saudara Eggi Sudjana jadi tersangka itu berdasarkan video yang beredar di media sosial. Pertanyaannya adakah yang memvideo jadi saksi? Gak ada kok, kenapa disini kok seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan, Mustain Shaleh menjelaskan, penghentian kasus tersebut karena tidak ditemukan saksi yang dapat membenarkan terhadap fakta.

“Dari pihak Kejaksaan, Kepolisian tidak menemukan titik terang pada laporan tersebut,” dalihnya saat dihubungi melalui via telpone oleh wartawan.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.