PortalMadura.Com, Sampang – Enam perangkat Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dipecat atau diberhentikan tanpa ada alasan yang jelas.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batuporo Barat, Yusuf Yandi menyampaikan, seluruh perangkat desa yang diberhentikan masih aktif bekerja dan menjalankan tugas pemerintahan selama 60 puluh hari terakhir.
“Dapat dibuktikan dengan absensi bahwa mereka selalu masuk kerja,” katanya, Rabu (2/11/2022).
Ia menduga pemecatan perangkat desa melibatkan penjabat (Pj) Kepala Desa Batuporo Barat dan intervensi Camat Kedungdung. Pihaknya menilai penuh kejanggalan. “Diberhentikan tanpa prosedur yang jelas,” terangnya.
Pihaknya kaget setelah mendengar ada 6 orang perangkat desa diberhentikan, dan tiba-tiba diganti dengan pengangkatan perangkat desa baru.
“Saat kami tanya alasan pemberhentian terhadap perangkat desa, Pj Kades dan Camat hanya bungkam tanpa memberikan penjelasan yang pasti,” ujarnya.
Surat pemberhentian diterbitkan pada tanggal 21 September 2022. Surat itu, diterima oleh perangkat yang diberhentikan tanggal 14 Oktober 2022.
“Anehnya, 5 Oktober 2022, Pj kepala desa mengangkat perangkat baru tanpa diketahui oleh perangkat yang diberhentikan. Ada apa dengan Pj hingga melakukan pemecatan,” katanya.
“Camat menyarankan, jika merasa keberatan dan dirugikan mempersilakan kami atau perangkat desa yang dipecat untuk mengadu ke Pengandilan Tata Usaha Negara,” pungkasnya.(*)