6 Titik Galian C Disegel Satpol PP Sampang

Avatar of PortalMadura.Com
6 Titik Galian C Disegel Satpol PP Sampang
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja () Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyegel 6 lokasi tambang .

Kasi Penyidik dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Sampang, Moh. Jalil menjelaskan, pelaku galian C itu tidak mematuhi aturan dan meresahkan masyarakat

“Sejak 2014, 6 galian C yang disegel menyebar di wilayah Kecamatan Tambelangan, Ketapang, Banyuates dan Camplong,” ujarnya, Senin (24/9/2018).

Jalil menyampaikan, galian C yang disegel melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Selain itu, kurangnya administrasi dokumen persyaratan izin penambangan yang tidak dipenuhi oleh pemilik galian C.

“Namun selama ini, kami hanya melakukan pembinaan yang mengarah pada Perda supaya usaha tambang galian C tidak melanggar serta tidak mengganggu lingkungan sekitar dan kenyamanan masyarakat,” lanjutnya.

Sementara, penindakan selanjutnya pada proses penutupan izin penambangan galian C, bukan kewenangan Satpol PP.

“Maka proses penutupan izin tambang galian C karena dokumen persyaratan belum terpenuhi dan melanggar aturan, hak penindakan selanjutnya merupakan kewenangan Satpol PP Provinsi,” tegasnya. (Rafi/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.