7 Pencuri Diamankan Polres Pamekasan

7 Pencuri Diamankan Polres Pamekasan
Tersangka Kasus Pencurian diamankan Polres Pamekasan (Foto. Hasibuddin)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Tujuh tersangka tindak pidana pencurian berbeda tempat kejadian perkara (TKP) dibekuk aparat kepolisan Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo menjelaskan, pelaku tindak pencurian itu ada yang menggunakan cara merusak pintu, menggunakan kunci palsu hingga modus sewa mobil kemudian digelapkan.

Ketujuh tersangka itu, berinisial YJP (26), GA (25), SY (36), MT (38), RR (24), ERW (18), dan HHM (35). Semua tersangka berasal dari Kabupaten Pamekasan.

“Satu diantara ketujuh pelaku berinisial ERW target operasi sejak Mei lalu,” katanya, Kamis (26/7/2018).

Dari tujuh pelaku, aparat kepolisian mengamankan barang bukti, berupa komputer, satu unit laptop, dua unit motor dan satu unit mobil.

“Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Hasibuddin/Nanik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses